Rasakan... Kita di lingkaran... "...Berdiri di lingkaran, melihat, mendengar, merasakan, membaca, menulis, mencoba berbagi..."

Rabu, 03 September 2008

RISALAH PUASA

9/03/2008 06:08:00 PM Posted by Ady'S No comments
Puasa dalam bahasa arab adalah shaum dan jama`nya adalah shiam. Secara ilmu bahasa, shaum itu berarti al-imsak yang berarti ‘menahan’. Sedangkan menurut istilah syariah, shaum itu berarti : Menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual dan hal-hal lain yang membatalkannya sejak subuh hingga terbenam matahari dengan niat ibadah.

A. SYARIAT PUASA
Puasa Ramadhan pertama kali disyariatkan adalah pada tanggal 10 Sya`ban di tahun kedua setelah hijrah Nabi SAW ke Madinah. Semenjak itulah Rasulullah SAW menjalankan puasa Ramadhan hingga akhir hayatnya sebanyak sembilan kali dalam sembilan tahun. Puasa Ramadhan adalah bagian dari rukun Islam yang lima, Oleh karena itu mengingkari kewajiban puasa Ramadhan termasuk mengingkari rukun Islam, yang akan mengakibatkan batalnya ke-Islaman seseorang.

Sesungguhnya kewajiban puasa bukan saja kepada umat Nabi Muhammad SAW, tetapi umat terdahulu pun telah mendapatkan perintah untuk puasa. Meskipun demikian, bentuk dan tatacaranya sedikit berbeda dengan yang diberlakukan oleh Rasulullah SAW. Paling tidak kita mengenal bentuk puasa nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Itu dilakukan sepanjang hayat hingga wafat. Kita juga mengenal bentuk puasa di zaman Nabi Zakaria, dimana puasa itu bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga tidak boleh berbicara.

Kewajiban puasa Ramadhan didasari oleh Al-Quran, As-Sunah dan Ijma`.
1. AL-QURAN: Wahai orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaiman telah diwajibkan kepada umat sebelummu agar kamu bertaqwa. (QS Al-Baqarah : 183)
2. HADITS: Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji ke baitullah bila mampu. (HR. Bukhari dan Muslim). Dari Thalhah bin Ubaid ra bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya,” Ya Rasulullah SAW , katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa ?” Beliau menjawab,”Puasa Ramadhan”. “Apakah ada lagi selain itu ?”. Beliau menjawab, “Tidak, kecuali puasa sunnah”.
3. AL-IJMA`: Secara ijma` seluruh umat Islam sepanjang zaman telah sepakat atas kewajiban puasa Ramadhan bagi tiap-muslim yang memenuhi syarat wajib puasa.

B. PENENTUAN AWAL RAMADHAN
Untuk menentukan awal Ramadhan, ada dua cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW:
1. Dengan melihat bulan (ru`yatul hilal).
Yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari.
2. Menggenapkan umur bulan Sya`ban menjadi 30 hari (Ikmal)
Tetapi bila bulan sabit awal Ramadhan sama sekali tidak terlihat, maka umur bulan Sya`ban ditetapkan menjadi 30 hari dan puasa Ramadhan baru dilaksanakan lusanya. Perintah untuk melakukan ru`yatul hilal dan ikmal ini didasari atas perintah Rasulullah SAW : Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya`ban menjadi 30 hari. (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Sedangkan metode penghitungan berdasarkan ilmu hisab dalam menentukan awal Ramadhan tidak termasuk cara yang masyru` karena tidak ada dalil serta isyarat dari Rasulullah SAW untuk menggunakannya. Ini berbeda dengan penentuan waktu shalat dimana Rasulullah SAW tidak memberi perintah secara khusus untuk melihat bayangan matahari atau terbenamnya atau terbitnya atau ada tidaknya mega merah dan seterusnya. Karena tidak ada perintah khusus untuk melakukan rukyat, sehingga penggunaan hisab khusus untuk menetapkan waktu-waktu shalat tidak terlarang dan bisa dibenarkan.

Ada perbedaan pendapat tentang ru`yatul hilal, yaitu apakah bila ada orang yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya atau tidak ? Atau hanya berlaku bagi negeri dimana dia tinggal ? Dalam hal ini para ulama memang berbeda pendapat :
1. Pendapat jumhur ulama
Mereka (jumhur) menetapkan bahwa bila ada satu orang saja yang melihat bulan, maka semua wilayah negeri Islam di dunia ini wajib mengikutinya. Hal ini berdasarkan prinsip wihdatul matholi`, yaitu bahwa mathla` (tempat terbitnya bulan) itu merupakan satu kesatuan di seluruh dunia. Jadi bila ada satu tempat yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.
2. Pendapat Imam Syafi`i RA.
Beliau berpendapat bahwa bila ada seorang melihat bulan, maka hukumnya hanya mengikat pada negeri yang dekat saja, sedangkan negeri yang jauh memiliki hukum sendiri. Ini didasarkan pada prinsip ihktilaful matholi` atau beragamnya tempat terbitnya bulan. Ukuran jauh dekatnya adalah 24 farsakh atau 133,057 km. Jadi hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitar jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut, tidak terikat hukum ruk`yatul hilal. Dasar pendapat ini adalah hadits Kuraib dan hadits Umar, juga qiyas perbedaan waktu shalat pada tiap wilayah dan juga pendekatan logika.

C. SYARAT PUASA
Syarat puasa terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah syarat wajib puasa, dimana bila syarat-syarat ini terpenuhi, seeorang menjadi wajib hukumnya untuk berpuasa. Kedua adalah syarat syah puasa, dimana seseorang akan syah puasanya bila memenuhi syarat-syarat itu.

1. Syarat Wajib
Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi pada diri seseorang, maka puasa Ramadhan itu menjadi tidak wajib atas dirinya. Meski kalau dia mau, dia tetap diperbolehkan untuk berpuasa.
a. Baligh
b. Berakal
Orang gila/mabuk tidak wajib puasa bahkan tidak perlu menggantinya atau tidak perlu mengqadha`nya. Kecuali bila melakukan sesuatu secara sengaja yang mengantarkannya kepada kegilaan, maka wajib puasa atau wajib menggantinya.
c. Sehat
Orang yang sedang sakit tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Namun dia wajib menggantinya di hari lain ketika nanti kesehatannya telah pulih. Allah SWT berfirman : ...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...(QS. Al-Baqarah : 185). Jenis penyakit yang membolehkan seseorang tidak menjalankan kewajiban puasa Ramadhan adalah penyakit yang akan bertambah parah bila berpuasa, atau ditakutkan penyakitnya akan terlambat untuk sembuh.
d. Mampu
Allah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang memang masih mampu untuk melakukannya. Sedangkan orang yang sangat lemah atau sudah jompo dimana secara fisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa, maka mereka tidak diwajibkan puasa. Allah SWT berfirman : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin...(QS. Al-Baqarah : 184)
e. Tidak dalam perjalanan (bukan musafir)
Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha` puasanya. Dalam hadits Rasulullam SAW disebutkan : Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata,"Ya Rasulallah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa ?". Rasulullah SAW menjawab,"Itu adalah keringanan dari Allah Ta`ala, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa".(HR. Muslim)

2. Syarat Syah
Sedangkan syarat syah adalah syarat yang harus dipenuhi agar puasa yang dilakukan oleh seseorang itu menjadi syah hukumnya di hapadan Allah SWT.
a. Niat
Bila seseorang berpuasa wajib (Ramadhan, nadzar, atau qadha) tapi lupa atau tidak berniat, maka puasanya tidak syah. Namun bila puasa sunnah, maka niatnya tidak harus sejak terbit fajar, boleh dilakukan di siang hari ketika tidak mendapatkan makanan.
b. Beragama Islam
Bila orang-orang non muslim berpuasa, mereka tidak akan mendapatkan balasan apa-apa dari Allah SWT.
c. Suci dan haidh dan nifas
d. Pada hari yang dibolehkan puasa, yaitu diluar hari-hari yang diharamkan berpuasa sbb:
d.1. Hari Raya Idul Fithri 1 Syawal.
d.2. Hari Raya Idul Adha tanggal 10 ZulHijjah.
d.3. Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah
d.4. Puasa sehari saja pada hari Jumat, kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lain seperti puasa sunah nabi Daud (sehari berpuasa dan sehari tidak) atau puasa 3 hari di tengah bulan Hijriah.
d.5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban, yaitu mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir. Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa wajib seperti qadha` puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja.
d.6. Puasa pada hari Syak, yaitu tanggal 30 Sya`ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat.

D. RUKUN PUASA
Puasa itu mempunyai dua rukun yang tanpa keduanya puasa menjadi tidak berarti.
1. Niat
Niat adalah azam (berketatapan) di dalam hati untuk mengerjakan puasa sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah SWT dan taqarrub (pendekatan diri) kepada-Nya. Untuk puasa wajib, niat harus dialukan sebelum terbit fajar. Sabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang tidak berniat pada malamnya, maka tidak ada puasa untuknya. (HR. Tirmizy). Sedangkan untuk puasa sunnah, niat boleh dilakukan meski telah siang hari asal belum makan, minum atau mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA. Berkata, Rasulullah SAW datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, “Apakah kamu punya makanan?”. Aku menjawab, ”Tidak”. Beliau lalu berkata,”Kalau begitu aku berpuasa”. (HR Muslim)
2. Imsak (menahan)
Imsak artinya menahan dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan semua hal yang membatalkan puasa, dari sejak fajar hingga terbenamnya matahari. Allah SWT berfirman : ...Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam...(QS. Al-Baqarah : 187) . Yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam adalah putihnya siang dan hitamnya malam.

E. YANG MEMBATALKAN PUASA
1. Makan minum secara sengaja
Termasuk yang membatalkan puasa adalah makan atau minum dengan menyangka bahwa belum terbit fajar padahal sudah terbit, makan atau minum dengan menyangka sudah masuk waktu berbuka padahal ternyata belum, dan bila makan atau minum karena lupa tetapi begitu ingat tidak berhenti dari makan atau minum. Begitu pula apabila seseorang memasukkan benda ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti hidung, mulut, mata, telinga secara sengaja, maka batal puasanya.
2. Hubungan seksual
Bila dikerjakan pada saat puasa Ramadhan, maka selain membayar qadha` juga diwajibkan membayar kaffarah. Bentuk kaffarah itu salah satu dari tiga hal:
a. Memerdekakan budak
b. Puasa 2 bulan berturut-turut
c. Memberi makan 60 orang miskin.
3. Sengaja muntah
Bila seseorang melakukan sesuatu yang mengakibatkan muntah, seperti memasukkan jari ke dalam mulut atau membuang lendir dari tenggorokan sehingga muntah, maka akan membatalkan puasanya. Namun bila muntah karena sebab yang tidak bisa ditolak seperti karena masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap syah. Sabda Rasulullah SAW: "Siapa yang menyngaja muntah, wajiblah mengganti (mengqadha`) puasanya".
4. Hilang / berubah niatnya
Ketika seseorang dalam keadaan puasa, lalu terbetik dalam hatinya niat untuk berbuka saat itu juga sehingga niat puasanya menjadi hilang atau berubah, maka puasanya telah batal meskipun saat itu dia belum lagi makan atau minum. Karena niat merupakan rukun puasa.
5. Murtad
Firman Allah SWT: "Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi" (QS Az-Zumar )
6. Keluarnya mani secara sengaja
Melakukan onani/masturbasi, atau melihat gambar porno baik media cetak maupun film dan internet, bahkan bila seseorang dalam keadaan puasa lalu berfantasi dan berimajinasi seksual yang mengakibatkan keluarnya mani, maka puasanya batal dengan sendirinya. Termasuk bercumbu antara suami istri yang mengakibatkan keluarnya mani meski tidak melakukan hubungan seksual, maka puasanya batal meski tidak sampai wajib membayar kaffarah. Tetapi bila keluar mani dengan sendirinya seperti bermimpi, maka puasanya tidak batal, karena bukan disengaja atau bukan kehendaknya.
7. Mendapat Haidh atau Nifas
Wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haidh, maka otomatis puasanya batal.

F. YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA
1. Makan dan minum karena lupa
Sabda Rasulullah SAW :Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang berpuasa lalu makan dan minum karena lupa, maka teruskan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Jamaah).
2. Keluar mani dengan sendirinya
Bila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia bermimpi yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya.
3. Memakai celak mata
4. Berbekam
Berbekam atau hijamah adalah salah satu bentuk pengobatan dimana seseorang diambil darahnya untuk dikeluarkan penyakit. Metode ini dikenal di negeri Arab dan beberapa negeri lainnya. Dari Ibni Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa.(HR. Bukhari dan Ahmad)
5. Bersiwak
Bersiwak atau membersihkan gigi tidak membatalkan puasa. Namun menurut Imam Asy-Syafi`i, bersiwak hukumnya makruh bila telah melwati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan yang dikemukakan beliau adalah hadits Nabi yang menyebutkan : Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi. Sedangkan bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut. Namun bila bau mulut mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak.
6. Kumur dan istinsyak
Kumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Sedangkan istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali. Keduanya boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu`. Namun harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.
7. Mandi dan berenang
Mandi, berenang atau memakai pakaian yang dibasahi agar dingin tidak membatalkan puasa, sepanjang tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh. Begitu juga mengorek kuping atau memasukkan batang pembersih ke dalam telinga.
8. Kemasukan asap atau debu
9. Copot gigi, telinga kemasukan air
Orang yang copot giginya tanpa sengaja dan kemasukan air di telinga tidak batal puasanya.
10. Janabah dan bercumbu
Jatuhnya seseorang kepada kondisi janabah tidak membatalkan puasanya, kecuali bila sengaja. Karena itu bila mimpi basah di siang hari bulan ramadhan dan tetap dalam keadaan junub hingga siang hari, tidak membatalkan puasa. Bercumbu dengan istri tidak membatalkan puasa selama tidak sampai keluar mani. Begitu juga menciumnya atau memeluknya tidak membatalkan puasa.
11. Suntik
Dalam kondisi sakit, terkadang pasien harus disuntik dengan obat, maka suntikan obat itu tidak membatalkan puasa. Berbeda dengan infus, maka infus membatalkan puasa karena hakikat infus adalah memasukkan makanan ke dalam tubuh.
12. Menghirup aroma wangi

Sebarkan tulisan ini ke saudara-saudara kita, mudah-mudahan bermanfaat...




(sumber : Risalah Puasa@syariahonline)

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Ady'S
Berdiri di lingkaran, melihat, mendengar, merasakan, membaca, menulis, mencoba berbagi...
Lihat profil lengkapku

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.